Tragedi Biak Berdarah Jejak Luka Tak Usai Sembuh dari Bingkai Ibu Pertiwi
TRAGEDI BIAK BERDARAH JEJAK LUKA TAK USAI SEMBUH DARI BINGKAI IBU PERTIWI
( 6 Juli 1998- 6 juli 2023 )
Oleh: Y. W. P. Busur Kecil
Catatan tragedi Byak Berdarah ( 6 Juli 1998 ) berujung dengan kelupaan akan ketuntasan namun, korban bagi Orang Asli Papua (OAP) terus akan mengingat perbuatan dikriminasi serta afiksasinya yang masih mebusuk dibingkai Ibu Pertiwi.
Lembaga advokasi dan studi hak asasi manusia (elsham) Papua, kontras papua, KPKC Sinode GKI ditanah papua bersatu untuk kebenaran (BUK) papua kembali menampilkan kembali tragedis yang terjadi menelan banyak korban jiwa karena pengibaran bendera bintang kejora di Tower Air, Byak 25 Tahun yang silam.
Pemimpin berganti pemimpin di negara demokrasi tetapi, kekejaman dunia dimasa silam selama 17tahun terjadi banyak korban jiwa atas pengibaran bendera bintang kejora di Tower Air, Byak 6 Juli 1998. Hak Azasi Manusia di negara pertiwi telah berujun fiskal masa kemasa setiap pemimpin negara Indonesia mengabaikan HAM berat di atas tanah Papua lebih khususnya Byak berdarah. Byak berdarah adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang pernah di lakukan oleh sekelompok yakni TNI/POLRI. lalu, hal krisial dikrminasi masa pemimpin ke pemimpin negara indonesia melihat bagaikan hiasan. kami orang papua belum puas dengan jatuhnya darah sekian banyak korban jiwa orang asli papua.
Tragedi pelanggaran kemanusian terjadi Byak pada tanggal 6 Juli 1998. afiksasi, dikriminasi, pembunuhan, genosida lahir ketika rakyat Papua menyuarahkan dalam bentuk pisik “pengibaran bendera bintang kejora di tower air, Byak 6 juli 1998 merupakan hak suatu bangsa sehingga, Rakyat papua bersuara dengan kontek praktik sesuai dengan kaida-kaida yang telah tertulis pada papan UUD 1945 pada pragraf pertama dengan seruan bahwa: “ Bahwa sesunggunya kemerdekaan itu ialah hak segalah bangsa” jadi, orang papua kibarkan benderah bintang kejora merupakan hak atas segalah bangsa oleh karena itu. “Orang asli Papua meminta supaya’’. “maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan ideologi Negara atau perikemanusian dan perikeadilan.
Negara Indonesia kejam terhadap bangsa Papua karena sudah 25 tahun telah mengabaikan atas pelanggaran berat yang terjadi di byak, kejadian byak berdarah merupakan insiden dari ulah keamanan negara indonesia oleh karena itu. Pemimpin negara segera menambil kebijakan untuk mengatasi serta penyelidian secara perikemanusia karena kaca mata orang papua insiden yang terjadi di byak adalah pelanggaran HAM berat yang tidak dipedulikan oleh para pemegag hukum serta pemimpin dalam negara kesatuan republik indonesia.
Jakarta- Komisioner komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan, komnas HAM pernah membentuk kajian kebijakan daerah operasi militer Papua. Berdasarakan hasil temuan tim pengajian tersebut, kasusus byak direkomendasikan untuk dilakukan penyelidian secara lebih lanjut karena insiden byak berdarah terduga pelanggaran berat.
lanjut beka menyampaikan berdasarkan undang-undang nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM, dalam pasal 7 ( tujuh) tercatat pelanggaran berat yang meliputi kejahatan, genosida, terhadap kemanusiaan.
Tetapi, kabar tentang penyelesaian atas insiden pelanggaran berat di byak (6 juli 98) tidak dapat terelesaikan selama buka kurung waktu (25 Tahun lamahnya) pemerintah indonesai atas kesedian menyusun aturan-aturan kemanusia dalam notbook hanyalah gantungan untuk merajalela bagi kaum tertindas (orang asli papua), rantai iblis itu masih terus-dan terus mengikat dalam kalbu kehidupan orang asli papua maka. Dengan hal itu pemerintah segera investigasi byak berdarah karena kebijakan rekomendasi yangdilakukan pada kamis 9 juli 2020 merupakan sebuah kebijakan fakta namun, diabaikan sekalipun ada ketaatan yang telah menyepakati bersama dalam sidang paripurna.
Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) para pemimpin kesatuan Indonesia serta penguasa negara Indonesia rakyat papua meminta kejujuran terhadap apa yang telah dilakukan oleh pakar penguasa dalam hal ini pemimpin negara, TNI/Polri/ Kaki tangan NKRI, serta setiap elemen penguasa akan haus darah manusia dan ingin menghilagan orang papua sesunggunya hal itu adalah hal kaum iblisme. Kejujuran akan terungkap ketika oknum menyndara mengakui bahwa 6 Juli 1998 merupakan paktis politik darinya. Jangan pandai bunyikan alat negara lalu, anda bersembunyi dibalik catatan UUD 1945 yang tidak jelas kami bangsa bangsa hitam meminta mengakui bukan sembunyi, kami juga manusia yang sama dengan anda yang bertambut lurus berkulit putih bedahnya dua aspek namun, sesama di mata san kalik. Pemimpin pemerintah setiap periode empat tahun selalu berganti kursi sopa tetapi tidahkan untuk penghapusan atas insiden, genosida di tanah papua, Byak 6 Juli 1998 terus dan masih terungkap luka busuk oleh karena belum ada tindahkan yang zah berdasarakan undang-undang Nomor 29 Tahun 2000. Tentang penggaran Hak Azasi Manusia yang berat.
Orang Asli Papua (OAP) akan melulu menuntut atas hak dan kewajiban selagi bangsa papua terikat dalam rantai nkri sebab, orang papua juga punya harga diri untuk berbicara dan menuntut upaya agar dapat diselesaikan semua insiden yang teradi diatas tanah papua terlebih khususnya Byak berdarah 6 Juli 21998. yang di lupakan oleh para oknum negara kesatuan republik indonesia.
Salam Isiden Nyak berdarah 6 Juli 1998-2023 ...... salam bagi anak bangsa west papua.
Komentar
Posting Komentar