PENOLAKAN DOB SUARA HAK MAHASISWA DAN RAKYAT PAPUA

     
PENOLAKAN (DOB) SUARA HAK                MAHASISWA DAN RAKYAT PAPUA

           Oleh: Yohanes W. Petege*)

A. Siapakha yang mengacam Mahsiswa dan Rakyat Papua ?
Pada hari, Selasa, (8/3/2022) Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua turun berdemonstasi di Jayapura Papua dalam rangka Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pemekaran Provinsi Papua baru di Papua. Namun, tepat pada Jam 06:53 WP Pagi, sebelum turun aksi tentang Penolakan (DOB) dari sepihak Kepolisian mentempati di depan Auditorium (UNCEN) Abepura dengan sejumlah Kendaraan diantaranya yaitu: Satu buah truk dengan tumpangan anggota Militer Kepolisian sekitar 15 Orang. sementara depan masuk Gerbang Uncen Abepura Satu truk dengan tumpangan 15 Anggota di lengapi dengan busana di tamba dengan amunisi Negara (Senjata).

Selanjutnya Pantauan dari Organisasi WAGADEI.COM, Polisi sedang apel pagi di depan Auditorium (UNCEN) Abepura Jayapura. pada puluk 7:28 WP. Kaida yang harus di hayati dengan aktivitas apel pagi yang di lakukan oleh sekelompok (Kepolisian) ini, tidak konsisten dengan kaida-kaida yang di aturkan dalam Undang-Undang Dasar Negara (UUDN) Polri tidak harus apel di depan instansi pendidikan ataupun tempat pengacara.

 karena hal ini dapat kita bisa katakan bahwa ancaman kesiagaan untuk terjun di lembaga operasih,
Satu buah turuk yang berisi gas air mata sekitar Jam (07:30) WP leawat di Tanjakan Ale-ale menuju ke bagian Waena Perumbnas III. Tepatan pada Gapura (UNCEN) Waena. Selanjutnya, Kembali kita melihat dnegan kaca mata kaida tupoksi Seorang Kepolisan, Sebagaimana tertulis sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. (POLRI) sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan, keterlibatan Masyarakat Bertugas, Melindung, Mengayomi, Melayani Masyarakat, Serta menekankan hukum Azis kepada maijelis yang di pimpin. 

Terbungkam Tugas dan Ketentuan kaida-kaida (UUD Pasal 30 dan ayat 4) telah di expoloitasi oleh pihak Keamanan sendiri pada Hari, Selasa, (8/3/2022). dari pihak keamanaan Kepolisian telah membuang dan mengeluarkan gas air mata depan Rakyat dan, Mahsiswa Papua dalam berjalannya Demonstrasi damai dalam rangka penolakan Pemekaran. Daerh Otonom Baru (DOB)  dan, penentuan Provinsi Papua di Papua. 

Dunia Pemangku Aplikasih polisi ketahui bahwa, kebungkaman atas tugas dan pelayanan di kenjor dan di layani dengan gas air mata (GAM) terhadap Mahaiswa dan Rakyat Papua pada hari Selasa, ( 7:30 WP ) Peristiwa sebagaimana yang terjadi di hari ini bukan tugas pelayanan yang harus Kepolisian menjalankan melainkan Men-ekpoloitasi, Membunkam hukum atas ketentuan Kedaulatan Negara Indonesai oleh sebab itu penulis ingin katakan bahwa (POLRI) jika meman tidak dapat mengendalikan dan tidak mengetahui nilai-nilai pelayanan maka berhenti untuk ekpoloitasi Masyarakat karena tidak sesuai dengan Hukum (Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945).

B. Siapakha dia berhak untuk berbicara ?

Mahasiswa dan Rakyat papua mempunyai kewenangan besar untuk mengajukan aspirasi baik itu dalam bentuk penolakan disebuah instansi dan, lanjut menganspirasi dalam bentuk ajakan sehigga berdasarkan itu adapun ketentuan kaidanisme yang tertulis dalam (No 9 Tahun 1998) Ayat satu Setiap Warga Negara secara perorangan atau kelompok menyampaikan sebagai pendapat mewujutkan hak dan tangun Jawab berdemonstrasi dalam kehidupan bermasyarakat,Berbangsa dan Bernernegara. (2) Menyampaikan Pendapat di muka umum di laksananakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 

Maka dari itu supaya dapat menjadi keterkaitan ketentuan UU sebagaimana tertulis di atas sehigga, kontek untuk menyampaikan pendapat Rakyat dan, Mahasiswa Papua tidak semestinya di bungkam, di hadang oleh sekelompok Militer, dan Polri namun, dapat di layani sesuai dengan kaida-kaida undang-undang dan tugasnya masing masing dalam hal pelayanan. 

Aspirasi Mahsiswa dan Rakyat Papua adalah Keinginan kuat dari Masyarakat yang di sampaikan kepada  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang di singkat menjadi (DPR RI) ataupun (DPRP) dalam bentuk pernyataan, harapan, sikap, kritikan, masukan dan saran sesuai dengan fungsi dan tujuan yang di cita-citakan dari pihak Mahasiswa dan Masyarakat Papua ( MMP). 

Setiap aktivitas demonstrasi, pada demonstasi berlansung jika ada aktor, penghadangan, mengeluarkan amunisi, gas mata air itu, hanya di sebebkan oleh adapun sebuah agenda rahasia yang di proseskan oleh para elit untuk mensukseskan ambisi-ambisi dari sekelompok orang tampa mempikirkan masa depan yang akan terlahir aktor yang lebih adiktif, menyiksa, daerah, ancaman, afiksasai, edukasi, intimidasi dan lain-lain, maka akibat itu Mahsiswa Papua dan, Masyarakat Papua tidak mau sehigga mereka menolak Rnagkaian Pemekaran dan (DOB) oleh karena itu Pihak kedua Mau dan tidak harus menerima aspirasi apappun konsekuensi dari Suara Mahasiswa dan Suara Rakyat Papua.
 mengapa, demikian karena Mahasiswa dan Rakyat Papua merupakan bagian dari pemandu nasip yang faktual demi masa Depan Daerah Papua.

Adapun Kesimpulan yang Penulis menarik dari Kontek Coretan di atas bahwa Mahasiswa dan Rakyat Papua Sebagai agen Perubahan maka Aspirasi sebagai harapan, ambisi, keinginan, ketentuan harus di terimah dengan baik dan benar (lapan dada) oleh sepihak Instansi (Polri) Instasi (DPR) bahkan Secara Universal (Negara) 
Adapun Saran yang dapat Penulis Paparkan adalah Jangan salah Kapra dengan Tugasmu karena selama ini apa yang Mahasiswa Papua Beserta Rakyat Papua menganspirasi via demonstasi (TNI/Polri ) Melulu untuk menghadan sehigga aspirasi harapan ambisi mereka tidak lagi sampai dengan tujuan yang dasyat detail. sebeb akan melulu dengan ancaman amunisi Negara. (*)

          Salam Penulis: BusurKecil.,
)* Pen PENOLAKAN (DOB) SUARAH HAK MAHASISWA DAN RAKYAT PAPUA
Oleh: Yohanes W. Petege*)

A. Siapakha yang mengacam Mahsiswa dan Rakyat Papua ?
Pada hari, Selasa, (8/3/2022) Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua turun berdemonstasi di Jayapura Papua dalam rangka Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pemekaran Provinsi Papua baru di Papua. Namun, tepat pada Jam 06:53 WP Pagi, sebelum turun aksi tentang Penolakan (DOB) dari sepihak Kepolisian mentempati di depan Auditorium (UNCEN) Abepura dengan sejumlah Kendaraan diantaranya yaitu: Satu buah truk dengan tumpangan anggota Militer Kepolisian sekitar 15 Orang. sementara depan masuk Gerbang Uncen Abepura Satu truk dengan tumpangan 15 Anggota di lengapi dengan busana di tamba dengan amunisi Negara (Senjata).
Selanjutnya Pantauan dari Organisasi WAGADEI.COM, Polisi sedang apel pagi di depan Auditorium (UNCEN) Abepura Jayapura. pada puluk 7:28 WP. Kaida yang harus di hayati dengan aktivitas apel pagi yang di lakukan oleh sekelompok (Kepolisian) ini, tidak konsisten dengan kaida-kaida yang di aturkan dalam Undang-Undang Dasar Negara (UUDN) Polri tidak harus apel di depan instansi pendidikan ataupun tempat pengaara. karena hal ini dapat kita bisa katakan bahwa ancaman kesiagaan untuk terjun di lembaga operasih,
Satu buah turuk yang berisi gas air mata sekitar Jam (07:30) WP leawat di Tanjakan Ale-ale menuju ke bagian Waena Perumbnas III. Tepatan pada Gapura (UNCEN) Waena. Selanjutnya, Kembali kita melihat dnegan kaca mata kaida tupoksi Seorang Kepolisan, Sebagaimana tertulis sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. (POLRI) sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan, keterlibatan Masyarakat Bertugas, Melindung, Mengayomi, Melayani Masyarakat, Serta menekankan hukum Azis kepada maijelis yang di pimpin. 
Terbungkam Tugas dan Ketentuan kaida-kaida (UUD Pasal 30 dan ayat 4) telah di expoloitasi oleh pihak Keamanan sendiri pada Hari, Selasa, (8/3/2022). dari pihak keamanaan Kepolisian telah membuang dan mengeluarkan gas air mata depan Rakyat dan, Mahsiswa Papua dalam berjalannya Demonstrasi damai dalam rangka penolakan Pemekaran. Daerh Otonom Baru (DOB)  dan, penentuan Provinsi Papua di Papua. 

Dunia Pemangku Aplikasih polisi ketahui bahwa, kebungkaman atas tugas dan pelayanan di kenjor dan di layani dengan gas air mata (GAM) terhadap Mahaiswa dan Rakyat Papua pada hari Selasa, ( 7:30 WP ) Peristiwa sebagaimana yang terjadi di hari ini bukan tugas pelayanan yang harus Kepolisian menjalankan melainkan Men-ekpoloitasi, Membunkam hukum atas ketentuan Kedaulatan Negara Indonesai oleh sebab itu penulis ingin katakan bahwa (POLRI) jika meman tidak dapat mengendalikan dan tidak mengetahui nilai-nilai pelayanan maka berhenti untuk ekpoloitasi Masyarakat karena tidak sesuai dengan Hukum (Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945) 
B. Siapakha dia berhak untuk berbicara ?
Mahasiswa dan Rakyat papua mempunyai kewenangan besar untuk mengajukan aspirasi baik itu dalam bentuk penolakan disebuah instansi dan, lanjut menganspirasi dalam bentuk ajakan sehigga berdasarkan itu adapun ketentuan kaidanisme yang tertulis dalam (No 9 Tahun 1998) Ayat satu Setiap Warga Negara secara perorangan atau kelompok menyampaikan sebagai pendapat mewujutkan hak dan tangun Jawab berdemonstrasi dalam kehidupan bermasyarakat,Berbangsa dan Bernernegara. (2) Menyampaikan Pendapat di muka umum di laksananakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 
Maka dari itu supaya dapat menjadi keterkaitan ketentuan UU sebagaimana tertulis di atas sehigga, kontek untuk menyampaikan pendapat Rakyat dan, Mahasiswa Papua tidak semestinya di bungkam, di hadang oleh sekelompok Militer, dan Polri namun, dapat di layani sesuai dengan kaida-kaida undang-undang dan tugasnya masing masing dalam hal pelayanan. 
Aspirasi Mahsiswa dan Rakyat Papua adalah Keinginan kuat dari Masyarakat yang di sampaikan kepada  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang di singkat menjadi (DPR RI) ataupun (DPRP) dalam bentuk pernyataan, harapan, sikap, kritikan, masukan dan saran sesuai dengan fungsi dan tujuan yang di cita-citakan dari pihak Mahasiswa dan Masyarakat Papua ( MMP). 
Setiap aktivitas demonstrasi, pada demonstasi berlansung jika ada aktor, penghadangan, mengeluarkan amunisi, gas mata air itu, hanya di sebebkan oleh adapun sebuah agenda rahasia yang di proseskan oleh para elit untuk mensukseskan ambisi-ambisi dari sekelompok orang tampa mempikirkan masa depan yang akan terlahir aktor yang lebih adiktif, menyiksa, daerah, ancaman, afiksasai, edukasi, intimidasi dan lain-lain, maka akibat itu Mahsiswa Papua dan, Masyarakat Papua tidak mau sehigga mereka menolak Rnagkaian Pemekaran dan (DOB) oleh karena itu Pihak kedua Mau dan tidak harus menerima aspirasi apappun konsekuensi dari Suara Mahasiswa dan Suara Rakyat Papua. mengapa, demikian karena Mahasiswa dan Rakyat Papua merupakan bagian dari pemandu nasip yang faktual demi masa Depan Daerah Papua. 
Adapun Kesimpulan yang Penulis menarik dari Kontek Coretan di atas bahwa Mahasiswa dan Rakyat Papua Sebagai agen Perubahan maka Aspirasi sebagai harapan, ambisi, keinginan, ketentuan harus di terimah dengan baik dan benar (lapan dada) oleh sepihak Instansi (Polri) Instasi (DPR) bahkan Secara Universal (Negara) 
Adapun Saran yang dapat Penulis Paparkan adalah Jangan salah Kapra dengan Tugasmu karena selama ini apa yang Mahasiswa Papua Beserta Rakyat Papua menganspirasi via demonstasi (TNI/Polri ) Melulu untuk menghadan sehigga aspirasi harapan ambisi mereka tidak lagi sampai dengan tujuan yang dasyat detail. sebeb akan melulu dengan ancaman amunisi Negara. (*)

Salam Penulis: BusurKecil.,

)* Penulis Adalah Masiswa Semester IV Pada ( UNCEN ) Jayapura Papua.

Editor: Atmid (Literator)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maunii (Kapak Batu suku Mee)

Teori Feminisme Rocky Gerung

Tragedi Biak Berdarah Jejak Luka Tak Usai Sembuh dari Bingkai Ibu Pertiwi