DEMONSTRASI PENOLAK DOB DAN OTSUS DI JAYAPURA, INI 14 POIN PERNYATAAN SIKAPNYA.

DEMONSTRASI PENOLAK DOB DAN OTSUS DI JAYAPURA, INI 14 POIN PERNYATAAN SIKAPNYA. 
       
           Oleh: Yohanes W. Petege 

A. Siapakha yang menolak DOB dan Otsus?
Jayapura; Demo yang terpecah di Jayapura, Papua. Demo telah berlansung di lingkungan Abepura, lingkarang Abepura. ratusan masa aksi mengatas namakan Petisi Rakyat Papua (PRP) bersama silidaritas Mahasiswa beserta Rakyatnya dengang sikap tuntutan cabut Otonimi Khusus (Otsus) Jilid II, Tolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dan segera di gelarkan Referendum di Tanah Papua. berlansung, Selasa, (10/5/2022) dari pagi hingga sampai dengan sore pukul 17:00 selesai.

 Pantauan dari media PAPUALIVES ini, aksi Demo tidak berujuan dengan baik atau tidak tepat pada tujuan yang di maksud olehnya. Karena ratusan masa aksi di pukul mundur oleh Aparat Gabungan TNI/Polri. kemudian selanjutnya; dari media PAPUALIVES telah menhimpun sesuai dengan informasih yang telah di dapatkan dari media PAPUALIVES pernyataan sikapnya adalah: 
Hentikan praktek pelaksanaan otonomi khusus jilid ii, dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021.

Hentikan produk hukum pemekaran yang dipaksakan atas nama pembangunan dan kesejatraan orang papua.

Berikkan akses internasional, jurnalis independen untuk datang ke Papua dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan manusia terhadap orang Papua.

Cabut UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 21 Tahun 20001.
Hentikan rencana Provinsi Papua di tanah papua,  yang merupakan politik penduduk dan politik pecah bela di papua.
 tarik militer organik dan non organik dari seluru tanah papua.

meminta akses palang merah internasional, untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap 67 ribu pengunsi, di kabupaten Nduga, Intan Jaya, Punjak papua, pengunungan bintang, Maybrat dan yaukimo.

Elit politik stop mengatas namakan rakyat papua mendorong pemekaran mempunyai kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat papua.

Bebaskan Viktor Yeimo dan beberapa tahanan politik papua tampa syrat apapun.
Presiden kabinet indonesia hentikan rangangan undang-undangan di tanah papua.

Pemerintah indonesia segera membuka akses bagi komite internasional untuk datang ke papua.
pemimpin internasional uni eropa. nasrano Newselan negara-negara asen IMS dan bak dunia untuk menghentikan bantuan dana kepada indonesia.

Pmerintah indonesia selama 60 tahun telah gagal pembangunan papua yang berdampak pada genosida, ekosida dan eknoisid terhdap orang papua.

Berikan nasip sendiri sebagai solusi sebagai bagi demograsi bagi rakyat papua. 

B. Siapakha keamanan Indonesia itu ?   
Dalam penolakan DOB dan penolakan Otsus Jilid II yang di selenggarakan aksi demontsrasi damai oleh Mayoritas penduduk Asli Papua dan Mahasiswa Papua. dengan secara konseptual agenda Nasional dan Internasional untuk menyuarakan dan penolakan atas rangcangan DOB dan Otsus Jilid II yang di junjung tinggi oleh Pusat Nasional dengan pemekaran DOB dan Otsus jilid II di Papua. 

Seketika aksi demo damai berlangsung di setiap kota kabupaten terlebih khususnya di kota Jayapura. dengan ratusan Mahsiswa dan Masyarakat dengan tegas menolak Daerah Otonomi Baru (DOB), Otonomi Khusus Jilid II (otsus). saat berjalannya waktu untuk aksi demo damai kedugaan yang sangat terbungkam adalah seketika TNI/Polri secara konsep datang mengdang dengan berbagai amunisi Negara baik itu senjata, Mobil TNI, Mobil Ambulan, bersama truk yang mengunakan air yang begitu kencang untuk menendang anak negeri papua yang sedang berlangsung aksi demo damai dengan  sebuah stigmen besar yaitu Penolakan demo atas agenda Nasional yang di gade dengan kepentingan politisi elit atas primer dengan opsi lainnya adalah egoisme.

Partisipan yang menganut ancaman yang kritis di tuangkan atau di sebabkan oleh TNI/Polri di saat demonstrasi aksi penolakan DOB dan Otsus jilid II sangat di kejamkan oleh para aparat keamanan kepolisian yang tidak berjalan kerja tugasnya dengan baik dan konsisten; mengapa demikian karena keamanan sudah membungkam peraturang perundang-undangan nasional maka dan olehnya itu itu penulis akan menguraikan kembali tugas dari seorang TNI fungsi yang di laksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yaitu: menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilaya negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melingdungi segenap konsisten dan faktual. selanjutnya; 
(Pasal 13)Tugas Kepolisian Negara Indonesia adalah:
a. Memelihara keamanan dan ketertibaan Masyarakat
b. Menegakkan hukum, dan 
c. Memberikan perlingdungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Masyarakat.  

Berdasarkan tugas dan kewajiban yang di paparkan berdasakan Undang-Undang Republik Indonesia (UURI)  kenyataan di di perkosa oleh pemilik Undang-Undang dasar sendiri yakni TNI/Polri yang hadir dalam Negara Indonesia, kami Mahasiswa dan Masyarakat papua akan berdiri dan berjalan dengan sebuah stegmen dasar bahwa` Negara Indonesia yang mempunyai keamanan tidak berjalan dengan konsisten dan komitmen. karena orang papua sudah mengenali orang imikran terlebihnya, khusus aparat keamanan kepolisian yang tidak berwibawa dengan profesinya.

 Negara Indonesia yang menganut kedaulatan militan konsistusi hal ini terus penulis menekankan kepada pihak kemanan bahwa di pulau papua penuh akan kaya dengan berbagai ancaman pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat maupun pelanggaran pertikal dan horozontal yang di gadekan oleh politisi negara kalipitalisme di papua. 
Orang papua sedang menangis untuk meminta pemekaran keadilan, kejujuran, kebenaran, moral manusia yang benar dan faktual untuk menamkan nilai persahabatan sebagai manusia yang di ciptakan dari debuh tanah. maka orang papua tidak membutuhkan namanya pemekaran Daerah Otomoni Baru (DOB), Otonomi khusus jilid II (OTSUS). kami orang papua seutuhnya tidak membutuhkan darah otomoni baru dan oksus jilid II karena perfektif orang asli papua, di anatara kedua agenda yang sedang di rangcang oleh elit politik dan kelompok kapilisme sebagai nilai yang kebutuhan sementara bahkan mengundang pelanggaran hak asasi manusia kemudian selanjutnya; untuk menghilangkan rhas orang pribumi papua, hilangnya hakulayat tanah yang di relgenerasikan oleh leluhurkan dari dahulu sampai dengan sekarang. 

sebagai penyimpulannya adalah kami rakyat papua tidak mengundang pemekaran Daerah Otonomi Baru dan Otsus jilid II. karena agenda  itu sebagai agenda pembunuh rakyat papua berdasarkan fisikis dan non fisikis yang akan di kekan secara habisan dengan adanya Genosida, ekosida, sehingga dalam hal ini musti kita menolak dengan tegas kepada elit politik dan Pemengan kedaulatan di negara Indonesia. (*)

*( Penulis Adalah Mahasiswa Pada Uncen Jayapura Papua.
Holandia, Kamis, 12/05/2022.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maunii (Kapak Batu suku Mee)

Teori Feminisme Rocky Gerung

Tragedi Biak Berdarah Jejak Luka Tak Usai Sembuh dari Bingkai Ibu Pertiwi